Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H. didampingi Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, meninjau langsung penanganan pasien COVID-19 yang menjalankan isoman (isolasi mandiri) pada dua desa di wilayah Kecamatan Cibal Barat, Kamis pagi (15/7).Kedua desa yang dikunjungi yaitu Desa Bangka Ara dan Desa Golo Woi. Di saat bersamaan, Wakil Bupati Heri juga menyempatkan waktu meninjau Puskesmas Wae Codi dan Puskesmas Pagal.
Wakil Bupati Heri juga menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, seluruh acara yang menimbulkan kerumunan akan dilarang. Hal tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/23/2021 Tentang Penegasan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Manggarai, yang akan dievaluasi kembali sesuai dengan tingkat perkembangan COVID-19 di Manggarai.
Selain itu, Wakil Bupati Heri juga berharap agar seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Cibal Barat sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan. Dirinya mengingatkan untuk tetap waspada dan jangan panik.
“Kabupaten Manggarai sudah terhitung masuk dalam zona merah. Oleh karena itu mohon bantuan Pa Camat dengan tetap berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, juga Babinsa, dan seluruh jajaran lainnya terutama tenaga medis dan kepala desa untuk memastikan seluruh prokes bisa berjalan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan 8 persen alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19 di tingkat desa, Wakil Bupati Heri berharap agar pemerintah desa tidak bermain-main dengan anggaran tersebut serta dalam pelaksanaannya harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk dana desa yang delapan persen, jangan lupa, boleh uangnya keluar untuk segala macam, (namun) catatan keluar (pembelanjaan) menjadi penting,” katanya.
Camat Cibal Barat, Karolus Mance, menuturkan bahwa total jumlah kasus terkonfirmasi di wilayahnya mencapai 31 kasus dan tersebar di 5 desa dengan rincian Desa Bangka Ara 12 kasus, selesai isolasi 7, sedang isolasi 5; Desa Compang Cibal 3 kasus, semua telah selesai isolasi; Desa Lenda 13 kasus, selesai isolasi 10, sedang isolasi 3; Desa Wae Codi 1 kasus, sedang isolasi; dan Desa Golowoi 2 kasus, sedang isolasi.
Kasus terkonfirmasi ini, lanjutnya, kebanyakan disebabkan oleh transmisi dari luar. “Tim Gugus Tugas Kecamatan bersama petugas kesehatan, kita bersepakat, supaya semua yang pendatang dari luar sebelum mereka membaur dengan masyarakat, kita cek dulu dokumennya apakah mereka membawa hasil rapid tes atau tidak,” ungkapnya.
Bila dokumennya telah kadaluarsa atau tidak memiliki dokumen, maka yang bersangkutan akan diperiksa oleh petugas puskesmas. Bila positif, maka akan langsung diarahkan untuk melakukan karantina serta ditangani secara medis.
“Ada protap yang sementara kami sepakati di sini, bahwa untuk yang isolasi mandiri harus buat (surat) pernyataan bahwa mereka taat terhadap prokes, dan nanti tim tracing akan melakukan pengecekan,” tuturnya.
Selama menjalani masa isolasi, lanjutnya, bila ditemukan ada warga yang melanggar protokol kesehatan selama masa karantina, maka warga tersebut akan langsung diantar ke Wisma Atlit untuk dilakukan karantina secara terpisah.
Untuk pemenuhan kebutuhan selama masa isolasi, para warga yang terpapar akan dibantu melalui alokasi dana desa.
“Kita menggunakan dana desa untuk penanganan selama masa isolasi,” tuturnya. Turut hadir pada kunjungan ini, Sekretaris Dinas Sosial, Micha O. Dima; Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Lodovikus D. Moa; dan Tim Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan Desa. (*) – Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Kab. ManggaraiSumber foto: Ino Djemali dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kab. Manggarai.